"Mana lebih layak mendapatkan izin usaha pengolahan sumber daya alam dari mereka yang berjuang untuk pendidikan, kesehatan, anak yatim, dan usaha mulia atau mereka yang selanjutnya menginvestasikan hasil sumberdaya alam ini di tempat tempat yang tidak positif bagi pendewasaan dan kemajuan bangsa," pungkas Fahri.
Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Muti menyatakan keputusan menerima pengelolaan tambang dari pemerintah merupakan hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta.
Dikatakan Muti dalam pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan.
Pengelolaan tambang oleh pihaknya juga disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat.
"Apabila pada akhirnya kita menemukan bahwa pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," tandas Muti.
(Maruf El Rumi)