Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana Korupsi Tol MBZ, Hakim Diharapkan Tolak Dakwaan JPU

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 19:15 WIB
Jalan Layang Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
Share :

Sehingga dia mempertanyakan, apakah benar yang dituduhkan Jaksa bahwa DD telah merugikan negara Rp510 miliar? 

“Jadi dakwaan JPU kepada DD tidak berdasarkan fakta. Sudah terbukti bahwa tidak ada aliran dana sama sekali, jadi yang disebut merugikan negara itu apa, yang menguntungkan pihak tertentu itu siapa?" ucap Rachmad.

Lebih jauh, Rachmad menyinggung adanya kesalahan yang dituduhkan jaksa terhadap DD. Menurutnya, tuduhan Jaksa menjadi rancu ketika menganggap proyek Tol MBZ sama seperti proyek konvensional lainnya, dimana pihak kontraktor mengisi harga satuan (unit price)

Kontrak proyek konvensional sangat mengikat apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar maka disitulah terjadi korupsi. Sedangkan proyek Tol MBZ merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan metode Design and Build. 

Rachmad yang hampir tidak pernah absen mengikuti persidangan DD menilai banyak logika Jaksa yang membingungkan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya