Senada disampaikan keluarga DD yang menegaskan bahwa Tol MBZ yang sudah dioperasikan sejak 2019 terbukti aman dan dapat mengurangi kemacetan arus lalu lintas tol Jakarta-Cikampek.
"Terkesan dakwaan JPU mengada-ada dan dipaksakan karena tidak paham persoalan," ujarnya.
"Di sisi lain masyarakat diuntungkan dengan beroperasinya Tol MBZ, Pemerintah pun demikian diuntungkan secara ekonomi. Majelis Hakim sepatutnya mempertimbangkan untuk menolak dakwaan JPU yang tidak terbukti dalam fakta persidangan," tuturnya.
(Agustina Wulandari )