Seorang Ibu Dipenjara karena Paksa Sang Anak Menikah hingga Tewas Dibunuh Suaminya

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 17:29 WIB
Seorang Ibu Dipenjara karena Paksa Sang Anak Menikah hingga Tewas Dibunuh Suaminya (Foto: Kepolisian Federal Australia)
Share :

PERTH - Seorang ibu menjadi orang pertama yang dipenjara berdasarkan undang-undang pernikahan paksa di Australia. Dia dipenjara karena memerintahkan putrinya untuk menikah dengan pria yang kemudian membunuh anaknya yang berusia 21 tahun tersebut.

Sakina Muhammad Jan, yang berusia akhir 40-an, dinyatakan bersalah memaksa Ruqia Haidari menikahi Mohammad Ali Halimi yang berusia 26 tahun pada tahun 2019, dengan imbalan sejumlah uang.

Enam minggu setelah pernikahan, Halimi membunuh istrinya. Akibatnya dia harus menjalani hukuman seumur hidup.

Pada Senin (29/7/2024), Jan dijatuhi hukuman setidaknya satu tahun penjara, atas apa yang disebut hakim sebagai tekanan yang tidak dapat ditoleransi yang dia berikan pada putrinya. Namun Jan mengaku tidak bersalah.

Jan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun mungkin akan dibebaskan setelah 12 bulan untuk menjalani sisa hukumannya di masyarakat.

Menurut media lokal, dia duduk di ruang sidang dan mengatakan kepada pengacaranya bahwa dia menolak menerima keputusan hakim sebelum akhirnya dibawa pergi.

Undang-undang pernikahan paksa diberlakukan di Australia pada tahun 2013 dan membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ada beberapa kasus yang menunggu keputusan, namun Jan adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut.

Jan diketahui sebagai seorang pengungsi Hazara Afghanistan yang melarikan diri dari penganiayaan Taliban dan bermigrasi ke wilayah Victoria bersama lima anaknya pada tahun 2013.

Pengacara Jan mengatakan bahwa dia sangat bersedih atas kematian putrinya tetapi terus mempertahankan bahwa dia tidak bersalah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya