5 Fakta Hakim Pembebas Ronald Tannur Dilaporkan ke MK, Hasil Visum dan Surat Dakwaan Jadi Bukti

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 06:09 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Siapa Saja yang Bakal Dilaporkan?

Hal itu merujuk pada vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga majelis hakim yang bakal dilaporkan yakni Erintuah Damanik beserta dua hakim anggota lainnya Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, di Gedung Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).

2. Hasil Visum Jadi Bukti Kuat

Dalam laporan kali ini, Dimas membawa berkas seperti hasil visum. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.

"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.

3. Surat Dakwaan Berbeda dengan Putusan Hakim

Pihaknya juga akan menunjukkan surat dakwaan di mana tidak ada niat dari terdakwa Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim saat memutus.

"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya