Penjual Video Porno Anak Beraksi Sejak 2023, Sudah Punya 107 Member

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 11:08 WIB
Penjual video porno anak ditangkap polisi, sudah punya 107 member (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Polisi menciduk pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) lantaran melakukan peredaran video pornografi anak melalui akun medsosnya. Diketahui, MAFA telah melakukan perbuatannya itu sejak Agustus 2023 dan telah memiliki 107 member tetap dan memiliki 25 ribu pengikut.

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, pelaku sejatinya lebih dahulu mengiklankan video porno melalui akun medsos X miliknya dengan nama @DeflamingoOfc hingga saat ada yang berminat, pelanggannya itu diarahkan ke akun telegram miliknya dengan nama Deflamingo Collection. Sejauh ini, sudah ada 107 pelanggan tetap yang dimiliki MAFA tersebut dan ada puluhan ribu member yang mengikuti akun telegram pelaku.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik Tersangka sebanyak 25.000 user," tuturnya.

Adapun dalam channel telegram milik MAFA itu, tambahnya, terdapat berbagai berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak. Pelaku juga menawarkan sejumlah paket pada pelanggannya agar bisa menikmati video porno tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali mengungkap kasus penjualan video porno anak di media social. Kali ini, terduga pelakunya pria asal Kendal berinisial MAFA (20). Pelaku diduga menjual video berkonten pornografi anak di media sosial Telegram.

"Pada Rabu, 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber di Media sosial telah menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan.

Di dalam grup Telegram, akun Deflamingo Collection yang dioperasikan oleh MAFA itu menawarkan, memperjualbelikan, hingga menyebarkan video yang berisi muatan asusila atau pornografi. Bahkan, terdapat video yang bermuatan pornografi anak dengan nama loli.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya