Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 3 Tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Kemudian yang meringankan, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal thd perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
(Khafid Mardiyansyah)