Pengacara Suroto, Razman Arif Nasution menambahkan bahwa kematian Vina dan Eky diyakini sebagai kasus pembunuhan. Hal itu berdasarkan pendekatan hukum yang dia pelajari, berdasarkan koordinasi dan komunikasi dengan para ahli, dari berbagai penegak hukum, polisi aktif, hingga purnawirawan, hingga jaksa.
"Informasi yang beredar saat ini ada upaya penggiringan opini bahwa kematian almarhum Eky dan Vina bukanlah pembunuhan, bukanlah rudapaksa, tapi kecelakaan tunggal atau kecelakaan lalu lintas dalam pemahaman umum normatif atau universal. Keterangan yang disampaikan Pak Suroto dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )