BOGOR - Polisi menangkap dua orang yang bertugas sebagai admin media sosial @Wartalofficial_ yang mempromosikan situs judi online disertai memposting konten-konten kekerasan di Kota Bogor.
"Judi online melalui media sosial yang memviralkan kegiatan tawuran dan anak-anak muda. Mereka menggunakan media sosial @Wartalofficial_," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq, kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
Menurut Guntur, kedua pelaku itu masing-masing berinisial AF (22) dan MN (23). Modusnya mempromosikan situs judi online sembari memposting atau live konten tawuran di akun media sosial tersebut.
"Disisipkan protal judi online. Keuntungannya Rp350-Rp900 ribu per dua minggu," ujar Guntur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Belum tampak afiliasinya apakah ke kelompok besar, tapi mereka buat kelompok sendiri. Dia diendors salah satu penyambung, disuruh menyebarkan beberapa link judi online ada 4 link," tutup Luthfi.
(Puteranegara Batubara)