Buat Laporan Palsu Dibegal, Pria di Bandarlampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 15:20 WIB
Pria di Lampung ditangkap usai buat laporan palsu dibegal (Foto: dok polisi)
Share :

Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi pada Jumat (26/7) sore. Hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo sebesar Rp1,5 juta," ungkap Rohmawan.

Rohmawan melanjutkan, AR berdalih uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya