Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.
"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )