Edarkan Sabu, Pemuda dan Janda Pirang di Lebak Digerebek Berduaan dalam Kontrakan

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 16:09 WIB
Polisi tangkap pengedar sabu di Lebak (Foto: dok polisi)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.

"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak," imbuhnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya