Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Nyatakan Siap Bekerjasama dengan KY dan MA 

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 14:08 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
Share :

Dalam laporan kali ini, Dimas membawa berkas seperti hasil visum. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.

"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.

Pihaknya juga akan menunjukkan surat dakwaan di mana tidak ada niat dari terdakwa Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim saat memutus.

"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," jelasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya