Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Nyatakan Siap Bekerjasama dengan KY dan MA 

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 14:08 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Diketahui, Ronald Tanur diduga menganiaya kekasihnya Dini Sera hingga berujung tewas dan kasusnya itu ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," kata Juru Bicara KPK,Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (31/7/2024).

"Jadi, kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," sambungnya.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu merujuk pada vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga majelis hakim yang bakal dilaporkan yakni Erintuah Damanik beserta dua hakim anggota lainnya Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, di Gedung Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya