CIREBON - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Dedi mengaku bersedia hadir bersaksi karena panggilan jiwa.
Dedi Mulyadi dihadirkan hari ini oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Pada Selasa 30 Juli 2024, mantan Bupati Purwakarta itu batal memberikan kesaksian lantaran ketidakhadiran Dede yang juga sebagai saksi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan bahwa kesaksian Dedi Mulyadi akan menjadi novum atau bukti baru bagi pihaknya dalam memperjuangkan keadilan bagi Saka Tatal.
"Kami melihat beberapa aktivitas bapak (Dedi Mulyadi) yang harusnya ikut kampanye menjadi calon gubernur tetapi sangat fokus turun ke Kota Cirebon. Kemudian beberapa hasil wawancara bapak itu sangat mengejutkan dunia keadilan Indonesia dengan ditemukan fakta-fakta nyata, pengakuan-pengakuan dalam kasus kematian Eky dan Vina," kata Farhat Abbas.
"Kami sebagai tim pengacara sangat membutuhkan kesaksian dari bapak karena kesaksian ini akan menjadi novum bagi kami untuk memperjuangkan Saka dan keadilan Indonesia pada umumnya," tambahnya.
Dalam kesaksiannya, Dedi Mulyadi mengaku paham kenapa dirinya diundang hadir di sidang PK Saka Tatal.
"Saya mengerti diundang hari ini untuk memberikan keterangan, kesaksian apa yang saya ketahui," kata politikus Gerindra ini.
Farhat Abbas pun bertanya, apakah melakukan pendampingan atau penulusuran merupaka bagian daripada pekerjaan Dedi Mulyadi atau bukan.
"Pendampingan atau menulusuri ini merupakan bagian pekerjaan bapak?" tanya Farhat Abbas.
"Pendampingan bukan pekerjaan saya tetapi sebagai warga negara Indonesia saya memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi yang belum diketahui publik, yang belum diketahui oleh penyidik agar saudara Saka Tatal bisa diposisikan pada posisi yang sebenarnya," jawab Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengaku, ada keterpanggilan jiwa setelah melihat adanya masyarakat yang mengalami berbagai tuduhan tanpa sempat memberikan pembelaan.
"Keterpanggilan jiwa karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan, tuntutan, dan hukuman yang dialami tanpa sempat memberikan pembelaan yang sempurna dalam perjalanan hukumnya," kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, semua temuan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini, telah dirinya bagikan melalui channel YouTube miliknya.
"Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi. Dari seluruh temuan itu saya yakin penyidik, siapapun yang punya hati pasti bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini," tandasnya.
(Salman Mardira)