Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Hadirkan 9 Saksi Fakta Termasuk Dedi Mulyadi

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |16:02 WIB
Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Hadirkan 9 Saksi Fakta Termasuk Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi jadi saksi fakta sidang PK Saka Tatal
A
A
A

CIREBON - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Diketahui, kehadiran Dedi Mulyadi ini sebagai saksi fakta. Bukan hanya Dedi, terdapat 9 saksi fakta lainnya yang juga dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal ini.

"Rencana akan kami hadirkan 9 saksi fakta. Pertama Aldi, Selis dan Jaka, Liga Akbar, Mega dan Widi, Dedi Mulyadi, Yudi Nainggolan, Muktar, Marwan dan Dede," ucap salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Meski begitu, saksi fakta tersebut tidak semua akan memberikan keterangannya. Sebab menurutnya, saksi Dede berhalangan hadir dalam sidang kali ini.

"Dari 9 saksi yang akan kami hadirkan hari ini, semua hadir hanya satu orang yang tidak hadir kemungkinan berhalang hadir yang ini akan kami pertanyakan alasannya. Oleh karena itu dari 9 nama yang kami ajukan, kami akan memajukan 7 nama dulu," jelasnya.

Farhat Abas menilai, Dede merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Selain itu, sosok Dede ini ditemukan oleh Dedi Mulyadi.

"Karena memang Dede ini sangat kami harapkan untuk kebebasan, kemerdekaan semua. Dan Pak Dedi ini adalah orang yang pertama mempertemukan dan melindungi," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan menunda kesaksian dari Dedi Mulyadi, sebelum Dede hadir di persidangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement