Kronologi Penangkapan Terduga Teroris yang Ingin Ledakan 2 Tempat Ibadah di Malang 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 11:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: dok MPI)
Share :

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya