Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Effendie mengatakan bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut terungkap ketika ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana.
Saat ditanya, korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku.
Tersangka dudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Polisi menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka ketika bermain hingga malam hari di luar rumah.
(Salman Mardira)