PEKANBARU - Eksekusi lahan di Jalan Punak, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mendapat perlawanan dari warga. Bahkan pemilik lahan berteriak histeris dan nekat mengahadang alat berat saat lahan sawitnya dieksekusi, pada Kamis (1/8/2024).
Para pemilik lahan seluas 5.000 m2 yang melakukan perlawanan itu diantaranya, Yuniarti, Mayang Hafzan, Utih Putri dan Erizal. Mereka berupaya menghalangi petugas juru sita PN Pekanbaru. Perlawanan itu dikarenakan mereka menilai objek yang akan dieksekusi salah alamat, di mana mereka merupakan dari pihak yang bersengketa.
Eksekusi dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga petang. Eksekusi dilakukan oleh petugas juru sita PN Pekanbaru Anggia Putra Napitupulu. Dia membacakan surat keputusan Ketua PN Pekanbaru Mashuri Effendie tentang perintah pelaksanaan eksekusi.
Namun baru usai dibacakan, pengacara para pemilik lahan Edison Hulu, langsung memberikan sanggahan. Dia menegaskan, jika lahan yang dieksekusi ini bukan objek eksekusi.
"Ini namanya salah kaprah. Karena lahan ini tidak masuk dalam objek perkara," tegas Edison kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).