SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Yogya nomor 16 Semarang yang ditempati keluarga almarhum PH Huwae.
Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan puluhan petugas PT KAI Semarang dan dibantu oleh sejumlah personel polisi dari Kepolisian Resort Kota Besar Semarang.
Eksekusi tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak keluarga PH Huwae. Puluhan pekerja yang dikerahkan untuk mengosongkan rumah tersebut memagari rumah tersebut dengan sejumlah seng tanpa ada halangan.
Seorang laki-laki dari pihak keluarga PH Huwae yang tidak mau menyebutkan namanya sempat melakukan protes atas eksusi tersebut. Kepada salah seorang pekerja PT KAI Semarang, ia mempertanyakan alasan pengosongan rumah yang dihuni keluarganya.
"Memang tanah ini PT KAI punya sertifikatnya? Ini kan peninggalan belanda," kata dia dengan nada orang marah ke pekerja PT KAI, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/9/2014).
Pekerja dari PT KAI menjawab bahwa tanah tersebut bersertifikat. "Ada sertifikatnya. Lah perusahaan kereta api kan memang sudah ada sejak zaman Belanda juga," kata dia sembari tersebut.
Usai memprotes tersebut, laki-laki dari keluarga PH Huwae kemudian pergi. Keluarga PH Huwae menghuni rumah tersebut karena merupakan pegawai DKA (kini PT KAI) dan pensiun pada 1960. Beberapa tahun setelah pensiun, Huwae kemudian meninggal dunia.
Juru bicara PT KAI Semarang, Suprapto, mengatakan, pihak keluarga Huwae tetap menghuni rumah tersebut sampai sekarang.
"Padahal setelah pensiun, Huwae beserta keluarganya tidak berhak lagi menghuni dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah pensiun," kata Suprapto saat dihubungi Okezone.
Suprapto mengaku tidak bisa memantau langsung proses eksekusi karena sedang ada Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Semarang terkait proyek reaktivasi jalur rel di Ambarawa. Menurut Suprapto, proses pengosongan sudah berlangsung sejak 1994 dan baru hari ini berhasil.
"Kami telah mengirimkan surat pengosongan pertama, kedua, dan ketiga tapi Martha Huwae selaku penghuni rumah bersikeras tidak mau," ujar Suprapto.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah keluar putusan Peninjauan Kembali Nomor : 518 PK/Pdt/2001, dimenangkan PT KAI. "Tiap putusan dari pengadilan pertama di PN Semarang, putusan banding, dan kasasi selalu dimenangkan PT KAI," tegas Suprapto.
(Kemas Irawan Nurrachman)