Usai Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Martono soal Pertanyaan Penyidik: Lupa Mas

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 18:23 WIB
Ketua Gapensi Semarang Martono (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono (M) selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Pantauan Okezone di lokasi, Martono terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.39 WIB. Martono enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. 

Ia terlihat tergesa-gesa untuk segera menaiki mobil yang sudah bersiap menunggunya. "Tanya ke penyidik saja ya," kata Martono saat dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024). 

Perihal jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik, Martono pun mengaku tidak ingat berapa jumlahnya. "Lupa mas ya. Lupa, lupa," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan pemeriksaan tersebut terkait pihaknya yang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Betul, saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Tessa, Jumat.

Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot  Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas. 

"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.

 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan Euro. 

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro," ujarnya. 

"Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya. 

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. 

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

 

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa, Selasa 30 Juli 2024.

"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya. 

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka. 

"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya