JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK buka peluang kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Kemungkinan besar masih ada," kata Tessa saat ditanya perihal peluang pemanggilan Mbak Ita dan suaminya, Kamis (1/8/2024).
Tessa menyebutkan, rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut masih dalam tahap awal. Yang digali pun, kata dia, hanya seputar prosedural.
Dalam pemeriksaan yang akan datang nantinya akan dikonfirmasi perihal barang yang disita saat penggeledahan. "Ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, Tessa belum memastikan kapan keduanya akan kembali diperiksa. "Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti," ucapnya.
Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.
"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.