Butuh waktu untuk mengkaji isi peraturan baru tersebut guna melihat apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan,” ujarnya.
Setiap regulasi baik dalam bentuk UU maupun turunannya diakuinya, tidak ada yang sempurna. Namun, perlu ada perbaikan sebuah aturan jika aturan tersebut justru menjadi persoalan baru di masyarakat.
(Arief Setyadi )