PP Kesehatan Dianggap Perlu Direvisi jika Tuai Polemik di Masyarakat

Isnaini dan Arief Setyadi, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 23:42 WIB
Ilustrasi undang-undang (Foto: Ist/Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra. Penggabungan banyak kluster di dalam satu PP menjadi salah satu yang menjadi persoalan di masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bahwa pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan menjadi penguat bagi pemerintah. Terutama untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. 

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes sebagaimana dinukil dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa Pranadipa menilai, dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi. Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Maka, revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” ujar Mahesa Pranadipa dalam keterangannya, Jumat 2 Agustus 2024. 
 
UU Nomor 17 Tahun 2023, menurut Mahesa, mencakup sekira 100 isu yang harus diatur dalam PP tersebut. PP turunan dari sebuah UU pada umumnya dibuat berdasarkan kluster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terdapat penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan yang hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan tersebut dianggap Mahesa dapat menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika dilakukan revisi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya