Satpol PP Gelar Operasi Bina Tertib Praja, Ini Targetnya

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 05:04 WIB
Satpol PP Jakarta menggelar operasi selama Agustus (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta menggelar operasi Bina Tertib Praja selama bulan Agustus 2024 ini. Operasi ini digelar dalam rangka untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan selama 1-31 Agustus 2024 ini akan melibatkan sebanyak 350 personel. Dia memastikan, operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan yang santun dan humanis.

"Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta," kata Arifin dalam Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Adapun, operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. 

Selain itu, lanjut Arifin, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," ujarnya.

 

Arifin mengatakan, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Kemudian, para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya