9 Oknum Guru dan Kepsek yang Cuci Rapor Siswa SMPN 19 Depok Terancam Dipecat

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 22:16 WIB
Kadisdik Depok Siti Chaerijah (MPI/Refi)
Share :

DEPOK - Dinas Pendidikan menemukan ada sembilan oknum guru termasuk kepala sekolah terlibat dalam kasus manipulasi nilai atau cuci rapor siswa SMPN 19 Kota Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatan mereka, 51 siswa itu dianulir kelulusannya di beberapa SMA dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan Depok, Siti Chaerijah mengatakan bahwa mereka yang terlibat cuci rapor siswa terancam dipecat.

"Nama-namanya sudah ada, ada. Guru honorer yang harus diberhentikan tiga, kalau enggak salah sembilan semuanya, termasuk kepala sekolah satu. Berarti sisanya lima," kata Siti di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Siti menambahkan terkait sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Disdik menyerahkan ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kini kasus itu tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi (tipikor).

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya