Kemudian pada Januari 2024, tutur Kombes Kusworo, tersangka Asep mengajak korban yang tinggal di Cimahi untuk datang ke rumahnya di Pacet. Pelaku Asep telag menyiapkan golok dan cangkul untuk membunuh korban.
Pembuktian kasus ini dilakukan secara silaintifik. Petugas telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk autopsi. Beberapa luka di tubuh korban diidentifikasi dan sesuai keterangan para tersangka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup juncto Pasal 170 KUHPidana," tutur Kombes Kusworo.
(Khafid Mardiyansyah)