JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dengan ditolaknya eksepsi melalui putusan sela tersebut, persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
"Baik, karena persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan, Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Ia juga meminta agar saksi yang berkaitan dengan para terdakwa dapat dihadirkan sekaligus guna mempersingkat waktu persidangan.
"Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Sebanyak 17 saksi. Mungkin yang saling berkaitan, saksi 1 sampai 11, dapat dihadirkan sekaligus agar bisa saling baku jawab," ucap Fredy Ferdian.