DEPOK - Polisi membantarkan atau menangguhkan masa tahanan tersangka penganiayaan dua balita berinisial MI alias Meita Irianty di Daycare Wensen School ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sebelumnya Meita diamankan di Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kondisi kesehatan tersangka yang juga merupakan influencer parenting saat ini kurang fit karena sedang mengandung atau hamil.
"Iya dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya di RS Polri Kramatjati," kata Arya Perdana saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Arya menjelaskan, pembantaran tak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Misalnya masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel tahanan.
"Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkan nya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkan nya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," ucapnya.
"Jadi misalnya dia ditahan di hari ke satu, dua, tiga, empat, masuk lagi hari keempat, penahanannya dilanjutkan hitungannya ke empat lalu lanjut kelima. Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,"pungkasnya.