Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Alvin, pengemudi mobil warga Kebun Durian, Kampar itu positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi.
"Sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika," bebernya.
Kepada penyidik, kata Alvin, MP mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. "Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," pungkasnya.
Apalagi, mahasiswi Pekanbaru mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol, yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. "Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan amfetamin (narkoba). Namun, pelaku tidak mengakui hal tersebut," jelas Alvin.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.
(Rina Anggraeni)