DEPOK – Kejari Depok mengungkap adanya temuan aliran dana puluhan juta dalam pusaran kasus cuci rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok ke sejumlah oknum guru dan perangkat lainnya. Diketahui Kejari Depok tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus tersebut.
Demikian diutarakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Selasa (6/8/2024).
"Ya penyidik menemukan keterangan ada nya aliran dana puluhan juta rupiah terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru," kata Ubaidillah.
Sebelumnya, Ubaidillah juga mengungkap pihaknya telah menemukan puluhan dokumen rapor palsu sebagai barang bukti. Menurutnya jaksa secara maraton menyelidiki dan mengambil keterangan tiga orang bagian kurikulum dan guru matematika.
"Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," kata Ubaidillah.
"Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan bahwa Jaksa akan secara serius mendalami kasus ini dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pendidikan. Ia membuka peluang akan memanggil pihak lainnya di luar SMPN 19 Depok.
"Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kini kasus itu tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi (tipikor).
(Fahmi Firdaus )