Kotak Kosong dalam Pilkada, Sah atau Tidak?

Zahra Aqila, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 20:04 WIB
Ilustrasi
Share :

Penentuan pemenang pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen dari total suara sah.

Namun, bagaimana jika kotak kosong memeroleh suara lebih banyak dari pasangan calon yang ada? Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan melangsungkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Demikianlah ulasan tentang kotak kosong dalam pilkada. Semoga bermanfaat.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya