JAKARTA - Pilkada 2024 akan diadakan serentak November 2024 ini. Namun ada satu hal yang sering menjadi polemik dalam pemilihan kepala daerah yaitu pasangan calon tunggal.
Ini dikarenakan tidak adanya regenerasi pemimpin di daerah tersebut. Fenomena ini sering disebut kotak kosong dalam pilkada. Maka, simak apa itu kotak kosong dalam pilkada dan apakah sah atau tidak?
Apa itu Kotak Kosong dalam Pilkada?
Kotak kosong adalah fenomena dimana pasangan calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga lawan yang harus dihadapi yaitu berupa kotak kosong.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, dalam surat suara, pemilih harus mencoblos kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Memilih Kotak Kosong, Sah atau Tidak?
Pencoblosan kolom atau kosong terhitung sah dalam pilkada. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan revisi atas Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015.
Penentuan pemenang pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen dari total suara sah.
Namun, bagaimana jika kotak kosong memeroleh suara lebih banyak dari pasangan calon yang ada? Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan melangsungkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Demikianlah ulasan tentang kotak kosong dalam pilkada. Semoga bermanfaat.
(Khafid Mardiyansyah)