JAKARTA - Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencuat setelah ada kecenderungan banyak parpol untuk mendukung salah satu calon saja di Pilkada 2024.
Fenomena kotak kosong terjadi saat semua partai politik mengusung hanya satu calon kepala daerah, sehingga calon lain tak mendapat kendaraan untuk mendaftar, atau tak bisa mendaftar secara independen.
Bagaimana jika suatu daerah, justru kotak kosong yang ada memenangkan suara terbanyak?
Dikutip dari hukumonline.com, Jika kotak kosong justrui meraih suara terbanyak, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur:
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun terdapat judicial review melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 terkait frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU 10/2016 yang berbunyi:
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.