Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagaimana Jika Kotak Kosong dalam Pilkada Menang? Berikut Kajiannya Secara Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |15:00 WIB
Bagaimana Jika Kotak Kosong dalam Pilkada Menang? Berikut Kajiannya Secara Hukum
Ilustrasi
A
A
A

Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 menunjukkan adanya 2 pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali kepala daerah dalam hal pemilihan yang diikuti satu pasangan calon belum menghasilkan pasangan calon terpilih, yaitu (hal. 76 - 77):

Pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, yang artinya dilaksanakan satu tahun kemudian setelah pemilihan yang diikuti satu pasangan calon tidak berhasil memperoleh pasangan calon terpilih; atau

Pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016.

Sehingga, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement