Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagaimana Jika Kotak Kosong dalam Pilkada Menang? Berikut Kajiannya Secara Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |15:00 WIB
Bagaimana Jika Kotak Kosong dalam Pilkada Menang? Berikut Kajiannya Secara Hukum
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencuat setelah ada kecenderungan banyak parpol untuk mendukung salah satu calon saja di Pilkada 2024.

Fenomena kotak kosong terjadi saat semua partai politik mengusung hanya satu calon kepala daerah, sehingga calon lain tak mendapat kendaraan untuk mendaftar, atau tak bisa mendaftar secara independen.

Bagaimana jika suatu daerah, justru kotak kosong yang ada memenangkan suara terbanyak?

Dikutip dari hukumonline.com, Jika kotak kosong justrui meraih suara terbanyak, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur:

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan   suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun terdapat judicial review melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 terkait frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU 10/2016 yang berbunyi:

(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 menunjukkan adanya 2 pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali kepala daerah dalam hal pemilihan yang diikuti satu pasangan calon belum menghasilkan pasangan calon terpilih, yaitu (hal. 76 - 77):

Pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, yang artinya dilaksanakan satu tahun kemudian setelah pemilihan yang diikuti satu pasangan calon tidak berhasil memperoleh pasangan calon terpilih; atau

Pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016.

Sehingga, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement