Kotak Kosong dalam Pilkada, Sah atau Tidak?

Zahra Aqila, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 20:04 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pilkada 2024 akan diadakan serentak November 2024 ini. Namun ada satu hal yang sering menjadi polemik dalam pemilihan kepala daerah yaitu pasangan calon tunggal. 

Ini dikarenakan tidak adanya regenerasi pemimpin di daerah tersebut. Fenomena ini sering disebut kotak kosong dalam pilkada. Maka, simak apa itu kotak kosong dalam pilkada dan apakah sah atau tidak?

Apa itu Kotak Kosong dalam Pilkada?

Kotak kosong adalah fenomena dimana pasangan calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga lawan yang harus dihadapi yaitu berupa kotak kosong. 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, dalam surat suara, pemilih harus mencoblos kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Memilih Kotak Kosong, Sah atau Tidak?

Pencoblosan kolom atau kosong terhitung sah dalam pilkada. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan revisi atas Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya