“Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber kami,” sambungnya.
Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan secara teknis setelah patroli siber menemukan indikasi perjudian di media sosial atau internet, pihaknya akan melakukan profiling.