SEMARANG – Satgas Judi Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan polres jajaran menangkap total 75 tersangka dari total 48 kasus judi online di Jateng. Pengungkapan ini terhitung dari awal tahun 2024 hingga saat ini.
“Barang buktinya variatif, rata-rata sekali main Rp30 juta,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (5/8/2024).
Para tersangka yang ditangkap perannya bervariasi. Di antaranya agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse seperti selebgram. Namun polisi belum berhasil menangkap bandar dan penyedia server judi online.