Penyidik Periksa 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Rutan Kebonwaru, Ini Fakta yang Diungkap

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 10:59 WIB
Bareskrim Polri (foto: dok MPI)
Share :

BANDUNG - Lima terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dicecar 40-50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru, Senin 5 Agustus 2024.

Para terpidana, Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, diperiksa terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Kepada penyidik, kelima terpidana kembali menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian. Mereka tegas menyatakan, tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketujuh terpidana divonis bersalah dengan pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede. 

Sedangkan bukti otentik berdasarkan saintific crime investigation, seperti sidik jari, DNA korban di tubuh atau pakaian pelaku, dan alat pembunuh tak pernah ada. Bahkan handphone milik beberapa terpidana disita polisi dan isinya belum pernah diungkap di pengadilan.

Kuasa hukum para terpidana, Roely Panggabean mengatakan, tim telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak siang hingga malam. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede yang diajukan kliennya. Total 40 hingga 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada para terpidana.

"Kami melakukan pendampingan para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri, terkait laporan kami ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan mereka divonis seumur hidup," kata Roely, Selasa (6/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya