Kadis Lingkungan Hidup Karo Ditahan Terkait Korupsi Pembangunan Makam 

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 06:40 WIB
Kejari Karo (Okezone.com/Wahyudi)
Share :

Penyidik menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Bahkan penyidik menduga adanya pembayaran berlebih kepada pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura dan pemasangan atau pengadaaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.

Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.

"Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain," ungkapnya.

Sehingga Kejari Karo menetapkan Radius Tarigan, bersama Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, dan Jamaludin Ginting yang merupakan penyedia kegiatan sebagai tersangka. Keempat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya