Perekam Video Syur Audrey Davis Bakal Dijerat UU ITE

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 16:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
Share :

"Kita hampir semuanya menggunakan gadget, punya gadget lebih dari satu, hati-hati mendokumnetasikan foto atau video pribadi, apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pindana pornografi jika itu tersebar, apalagi punya kepentingan komersil," sambungnya.

Dia menerangkan, polisi sejatinya selalu memberikan imbauan pada masyarakat berkaitan hal itu. Dalam kasus video syur Audrey Davis, polisi sejatinya telah menciduk pelaku penyebaran video tersebut, yang mana pelaku menyebarkan video tersebut dengan alasan komersil.

"Dua penyebar sudah diamankan dan ditahan, motifnya ekonomi, bahkan 2 tersangka ini berjualan atau memperdagangkan atau mengajak orang menjadi member untuk mendapatkan video porno, dokumen elektronik bermuatan kesusilaan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya