Sementara itu, pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku A dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorb1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)