Rosali menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut telah dihabiskannya untuk berfoya-foya dan bermain judi slot. "Pelaku ini kecanduan bermain judi slot. Hasil keterangan pelaku ini uang itu telah habis digunakannya untuk bermain judi slot dan berfoya-foya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Barang bukti sudah kami sita dan pelaku sudah dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )