Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 987 Kilogram Sisik Tenggiling

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 01:57 WIB
Sisik Tringgiling (Foto: Dok Polisi)
Share :

"Tersangka AH menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.

Saat ini, kata Hadi, kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara," tandas Hadi. 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya