Cari Ikan Pakai Bom, Nelayan di Pandeglang Ditangkap Polisi

Fariz Abdullah, Jurnalis
Minggu 11 Agustus 2024 00:05 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: dok Okezone)
Share :

Kemudian, pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB kapal melakukan operasi kembali di sekitaran perairan Labuan dan melakukan peledakan sebanyak 1 kali dan 2 kali gagal meledak hanya mendapat 3 cekeng.

“Selanjutnya pada hari Jumat, kami melakukan patroli dan mendapati nelayan membawa bom ikan dan langsung kita amankan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Atma disangkakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya