Pembunuh 4 Anak Kandung Panca Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 15:58 WIB
Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung usai sidang (foto: dok MPI)
Share :

Namun demikian, Amriadi tidak mengemukakan apa hukuman yang diharapkan dijatuhkan kepada Panca. Yang jelas, kata dia, tim kuasa hukum akan membuat pembelaan alias pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU. Amriadi menyebut sidang agenda pledoi ini akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 mendatang.

"Sidang selanjutnya pembelaan baik itu dari penasihat hukum dan kemudian nanti akan kita bimbing Panca membuat pembelaannya sendiri itu di tanggal 26 Agustus 2024," tutupnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) memuntut terdakwa Panca Darmansyah dijatuhkan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagarkasa, Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntutan itu pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/8).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya