Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panca Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi Usai Dituntut Pasal Berlapis

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |16:39 WIB
Panca Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi Usai Dituntut Pasal Berlapis
Pengacara Panca pelaku pembunuhan terhadap 4 orang anak kandung. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsinya.

"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di persidangan, Rabu (29/5/2024).

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, yang mulia," jawab pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.

 BACA JUGA:

"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.

Pasca sidang perdana selesai digelar, pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan, ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.

 BACA JUGA:

Amriadi menambahkan, berkaitan dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Jaksa menilai perbuatan Panca itu telah membuat hilangnya nyawa, lalu KDRT, hingga perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya kemungkinan bakal tinggi hingga hukuman mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement