JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengungkap, penyidik meminta kliennya untuk menceritakan kembali soal kejadian pada 27 Agustus 2016 silam.
Nantinya, kata Krisna, kesaksian Saka Tatal akan disandingkan dengan kesaksian Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu, serta menyebabkan ketujuh terpidana kasus tersebut menjalani hukuman penjara.
"Jadi gini, tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Kita melihat, bahwa arahnya adalah ini kan terkait menyangkut masalah laporan Aep dan Dede," kata Krisna di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).