JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal membawa bukti satu koper saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Terlihat koper berukuran kecil berwarna hitam itu dibawa pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti. Titin mengatakan, koper itu berisi berkas-berkas pengakuan Aep dan Dede pada 2016 silam.
"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan," kata Titin di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).
"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwannya," sambungnya.