JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengungkap, penyidik meminta kliennya untuk menceritakan kembali soal kejadian pada 27 Agustus 2016 silam.
Nantinya, kata Krisna, kesaksian Saka Tatal akan disandingkan dengan kesaksian Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu, serta menyebabkan ketujuh terpidana kasus tersebut menjalani hukuman penjara.
"Jadi gini, tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Kita melihat, bahwa arahnya adalah ini kan terkait menyangkut masalah laporan Aep dan Dede," kata Krisna di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).
"Aep melaporkan tentang keadaannya seperti ini. Nah lebih mengarah kepada Saka ditanyakan, peristiwa hari ini tanggal 27, Saka di mana dan Saka sedang apa aja, ceritakan," sambungnya.
Saat ini, kata Krisna, pemeriksaan Saka Tatal masih berlangsung. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan informasi lain terkait pemeriksaan tersebut.
"Nah itu baru sampe tingkat itu, jadi pengen disesuaikan dengan keterangan Dede dan Aep," katanya.
Sebagai informasi, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu. Adapun pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
(Awaludin)